PROFILE



 
a.         Nama Kelompok Tani                    :  PASIR HAUR

b.        Alamat                                            : Kp. Landbow Rt. 02 Rw. 08 Desa Cipanas
                                                                  Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur.

c.         Jumlah Anggota Kelompok            : 41 Orang
d.        Mitra Tani                                       : 95 Orang

e.         Jenis Usaha                                     : Petani Budidaya Bunga Potong
 : Petani budidaya Sayuran dan
 :  Bunga taman (polybag)

f.         Nama Ketua Kelompok                  :  ALES LESMANA

g.        Kontak                                            : 0878 2015 4407


h.        No SK tanggal Pengukuhan           :  147.161/Kep.131/PP

i.          Tanggal pengukuhan                      : 9 Maret 2011

j.          No rekening kelompok                   : 3453-01-036253-53-8 BRI Unit Cipanas





TEKNIS USAHA
  
Konsep Usaha Dasar
Usaha pmbedayaan masyarakat ini bergerak di bidang pertanian lahan kering ada yang mangacu kepada beberapa konsep, dan dasarnya yaitu :

1.             Sistem bagi hasil
Program pertanian lahan kering ini mengedepankan prinsip pemberdayaan berbasis syariah dengan memberikan porsi keuntungan yaitu bagi hasil 30 untuk kas kelompok dan 70 untuk pengelola. Dengan prinsip ini keuntungan kas kelompok akan digunakan untuk membiayai operasional dan memperbesar modal kelompok dan akan dikembalikan bagi memperdayakan masyarakat lain.

2.             Amanah dan professional
System manajemen pengembangan sumber daya manusia yang digunakan akan Up – Grade untuk meningkatkan integritas dan kapabilitasnya terhadap komunitas budi daya bunga potong krisan, ini akan dikelola secara transparansi dan professional serta di awasi oleh tim pemantau.

3.             Berjamaah
Keuntungan atau kerugian kas kelompok (investor) dan petani mitra akan selalu ditanggung bersama-sama secara berjamaah. Kas kelompok akan menerima keuntungan dan kerugian dari nilai investasinya secara bersama-sama. Sedangkan petani mitra tidak secara langsung harus mengembalikan kerugian modal tetapi secara bersama-sama menanggung pengurangan bagi hasil apabila terjadi kerugian, konsep berjamaah sesuai dengan tuntutan syariah dan sangat penting untuk dikedepankan agar mengurangi resiko serta membangun kebersamaan dalam hal akses permodalan, teknologi maupun pemasaran sehingga out put usaha bersama ini diharapkan secara maksimal.
 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar